Asas Kewarganegaraan dan Hak/Kewajiban Warga Negara

Asas Kewarganegaraan

BAB 1
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

  Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait.

B. TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada warga negara tentang hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara.
2. Supaya warga negara memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik serta bertanggung jawab.

C. RUMUSAN MASALAH

Adapun rumusan masalah dari materi ini yaitu:

1. Apa yang dimaksud dengan asas kewarganegaraan?
2. Bagaiamana hubungan warga negara dengan negara?
3. Apa hak dan kewajiban negara?

BAB II
PEMBAHASAN

  Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara, bermula dari bahasa latin, yakni “civicus" kemudian dialih bahasakan ke bahasa Inggris menjadi “civic". Kata “civic" menghasilkan dua kata, “civics", yang memiliki arti ilmu kewarganegaraan dan “civic education", yang berarti pendidikan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan intinya berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara. Kewarganegaraan diartikan sebagai hak seorang anggota dari suatu negara, yang disebut dengan warga negara untuk ikut serta di dalam kegiatan politik.
 Sedangkan pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Adapun penegertian kewarganegaraan menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Soemantri
Menurut Soemantri, kewarganegaraan adalah sesuatu yang memiliki keterkaitan atau hubungan antara manusia sebagai individu di dalam suatu perkumpulan yang tertata dan terorganisir dalam hubungannya dengan negara yang bersangkutan.
2. Menurut Wolhoff
Menurut Wolhoff, kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya dikarenakan suatu sebab yaitu kesamaan bahasa, kehidupan dalam sosial dan berbudaya serta kesadaran nasionalnya. Maka dari itu kewarganegaraan memiliki suatu kesamaan dengan hal kebangsaan, perbedaannya terletak pada hak-hak yang dimiliki seseorang tersebut untuk berperan aktif dalm hal perpolitikan di dalam negara tersebut.
3. Menurut  Ko Swaw Sik
Menurut Ko Swaw Sik, kewarganegaraan adalah ikatan hukum diantara negara beserta seseorang yang disebut warga negara. Ikatan atau hubungan tersebut menjadi suatu kontrak politik yang mana sebuah negara tersebut memiliki hukum tata negara dan kedaulatan yang diakui masyarakat dunia.
4. Menurut R. Parman
Menurut R. Parman, kewarganegaraan adalah suatu hal-hal yang saling berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangang.             

Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

1. Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.

2. Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

A. ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN

Yang dimaksud dengan asas-asas kewarganegaraan adalah suatu dasar atau patokan atau pola pikir yang bisa menjadi penentu apakah seseorang bisa masuk ke dalam golongan dari suatu negara atau tidak.
   UU No. 12 tahun 2006 ini mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan asas-asas kewarganegaraan khusus.
Asas-asas kewarganegaraan umum, yaitu sebagai berikut:

1. Ius Soli
Ius soli adalah asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli.
Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A.

Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli :
Argentina, Amerika Serikat
Brazil, Bangladesh
Kanada, Kamboja, Kolombia, Kosta Rika
Panama, Peru, Pakistan, Paraguay
Grenada, Guatemala, Guyana

2. Ius Sanguinis
  Asas Ius sanguinin atau asas keturunan yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya).
Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.
Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :
Belanda, Belgia, Bulgaria
Korea Selatan, Kroasia
Inggris, Irlandia, Islandia, India, Italia
Jepang, Jerman
Polandia, Portugal
Republik Ceko, Rusia
Spanyol, Serbia

3. Asas kewarganegaraan tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan status kewarganegaraan bagi setiap orang.

4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan keturunan yang diatur dalam  UU .

Asas-asas kewarganegaraan khusus, yaitu sebagai berikut:

1. Asa kepentingan nasional
Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.

2. Asas perlindungan maksimum
Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.

3. Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan
Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asa yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama didalam negeri dan pemerintahan.

4. Asas kebenaran substansional
Asas kebenaran substansional adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

5. Asas non diskriminatif
Asas non diskriminatif adalah asas yang tidak membendakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM adalah asas yang segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memulihkan HAM pada umumya dan hak warga negara pada khususnya.

7. Asas keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

8. Asas publisitas
Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI agar masyarakat mengetahuinya.

B. HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan akif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berprtisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam mempersoalan pribadi.
Di indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara telah di atur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. warga negara diberbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dasar.
Bentuk hubungan antara warga negara dengan negara secara teori memerlukan pengetahuan dan kemampuan sendiri-sendiri, namun dalam kenyataan semua kemampuan tersebut sudah menyatu dan sukar di pisah-pisahkakn.
Bentuk hubungannya adalah sebagai berikut:
1. Hubungan yang bersifat emosional
  Wujud hubungan warga negara dengan negara di perlukan pembekalan berupa nila-nilali yang memungkinka tumbuh pada mahasiswa/peserta didik sikap, yang antara lain bangga terhadap negara bangsanya, cinta negara bangsanya rela berkorban untuk negara bangsanya.

2. Hubungan yang bersifat formal
Di perlukan seperangkat pengetahuan, antara lain: ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah, perjuangan bangsa,administrasi negara, ilmu politik.

3. Hubungan yang bersifat fungsional
  Wujudnya lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warga negara dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipsi warga negara dalam kehidupan warga negara.
      Berkaitan dengan itu, sebagai warga negara perlu memiliki sikap, antara lain:
Dituntut untuk patuh, disiplin, berpartisipasi dalam hidup bernegara.
Berlaku sesuai dengan harapan dari aturan yang ada dan paham hukum.
Wajib menghormati martabat seseorang.
Menghormati hak milik seseorang (hak asasi).
Wajib ikut bela negara (sadar, sikap tekad, semangat warga negara untuk secara terpadu dan teratur untuk melaksanakan tujuan bermasyarakat, bernegara, berbangsa, dan cinta tanah air).
Larangan membocorkan rahasia negara, menyebarkan permusuhan terhadap negara & pemerintahan yang sah.
Larangan memfitnah, mencemarkan nama baik seseorang, menyebarkan berita palsu, larangan memberitakan berita off the record.

C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Masalah hak dan kewajiban warga negara telah diatur walaupun secara umum di dalam UUD 1945 (konstitusi). Kewajiban dan hak ini ada yang berdiri sendiri, seperti kewajiban membayar pajak; (pasal 23) atau hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, pasal 27 ayat 2, kemerdekaan berkumpul dan berserikat, mengeluarkan pikiran secara lisan atau tulisan (pasal 28) dan mendapat pengajaran pasal 31. Diantara substansi kewajiban dan hak tersebut ada yang mencakup keduanya seperti:
1. Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dan hak untuk bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 UUD 1945)
2. Kewajiban dan hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 30 UUD 1946).

Menurut UUD 1945 setelah di amandemen, hak dan kewajiban warga ngara sebagai berikut:
A. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam. Hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Paal ini menunjukkan di samping adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, juga tidak ada diskriminasi antar warga negara di dalam hukum.

B. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat(2)  tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.  Pasal ini memancarkan atas asa keadilan sosial dalam rangka upaya memperthankan hidup (hak hidup).

C. Hak dan kewajiban bela negara
 Pasal 27 ayat (3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal ini sebelum amandemen ialah pasal 30: 1 yang menjadi acuan dasar mata kuliah pendidikan kewiraan .juga menjadi bagian dari hak hak dan kewajiban warga negara,yang kemudian mata kuliah pendidikan kewiraan di ubah menjadi , kewarganegaraan. Disini di maksudkan agar para mahasiswa menyadari akan landasan hukumnya dan menyadari pula hak dan kewajibannya selaku warga negara.

D. Hak kebebasan/ kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengekuarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan UU. Pasal ini menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagai mana yang diatur dalam UU. Hal ini mencerminkan asas demokratis yang dapat dikembalikan kepada hak asasi dasar kebebasan, yang pada gilirannya dapat melahirkan hak asasi politik.

E. Hak dan kewajiban ikut serta upaya HANKAM
Pasal 30 menjelaskan :
1. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanaan negara di laksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara RI , sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3. Syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara di atur dengan UU.

F. Hak warga negara mendapatkan pengajaran
Pasal 31 ayat (1) .  tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Pasal ini menunjukkan bahwa hak dan pengajaran dan pendidikan merupakan pengembangan dari hak asasi sosial dan budaya.


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

  Setelah kita mempelajari dan memahami isi dari makalah ini, maka kita dapat menyimpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara. Hal ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman  kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan damai.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.

B. SARAN

Dengan adanya makalah ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, contohnya : wajib ikut serta dalam pembelaan negara dan wajib menghargai hak asasi manusia orang lain.

0 Response to "Asas Kewarganegaraan dan Hak/Kewajiban Warga Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel