Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Pastinya Anda masih mengingat, dalam kurikulum Pendidikan Dasar 94, terdapat mata pelajaran "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan", yang kita kenal disingkat PPKn. Istilah "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan", di saat itu secara hukum tercantum dalam Undang-undang Nomor 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejak diterbitkannya UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 secara hukum istilah tersebut telah berubah menjadi pendidikan kewarganegaraan. Oleh sebab itu, nama mata pelajaran tersebut di SD telah berubah menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
A. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Jika kita mengkaji secara historis kurikuler mapel tersebut sudah mengalami perubahan pemikiran dan praktis. Dimulai dari kurikulum tahun 1946 saat awal kemerdekaan hingga di period reformasi saat ini. Oleh sebab itu, kita akan mengkaji perkembangan mata pelajaran itu. Kita perlu membandingkan ciri/karakteristik mata pelajaran yang mirip/serupa pada berbagai kurun waktu dan konteks tertentu. Sederhananya kita akan menganalisis setiap kurikulum tersebut. Tentu tidak akan dilakukan dengan tuntas karena hal itu tidak termasuk cakupan modul dan mata kuliah ini. Hal yang akan kita bahas hanya terkait status dan isi mata pelajaran sejenis mapel tersebut dalam kurikulum tersebut.
Pada Kurikulum Tahun 1946, Kurikulum Tahun 1957, dan juga Kurikulum Tahun 1961 belum dikenal muatan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Pada kurikulum 1946 dan kurikulum 1957 muatan materi dituangkan dalam mapel Pengetahuan Umum SD dan Tata Negara di SMP dan SMA. Selanjutnya dalam Kurikulum SD tahun 1968 dikenal mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Negara (PKN). Berdasarkan kurikulum SD 1968 Pendidikan Kewargaan Negara mencakup Sejarah Indonesia, Geografi, dan Civics yang digambarkan sebagai pengetahuan Kewargaan Negara. PKN pada kurikulum SMP Tahun 1968, termuat materi Tata Negara dan sejarah Indonesia, lalu PKN dalam kurikulum SMA Tahun 1968 dimana lebih banyak memuat materi UUD tahun 1945. Sementara itu, berdasarkan kurikulum SPG Tahun 1969 PKN yang terdiri dari UUD, sejarah Indonesia, UUD, Hak Asasi Manusia (HAM) dan kemasyarakatan.
Sementara itu, muatan mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dan Pengetahuan Kewargaan Negara terdapat dalam Kurikulum PPSP (Proyek Perintis Sekolah Pembangunan) pada tahun 1973.
Terdapat perbedaan dengan kurikulum PPSP (Proyek Perintis Sekolah Pembangunan)Tahun 1973 dimana mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara/Studi Sosial diperkenalkan untuk SD 8 tahun yang memuat integrasi materi ilmu pengetahuan sosial. Lebih lanjut, di Sekolah Menengah 4 tahun selain "Studi Sosial" terpadu, juga termuat mata pelajaran "PKN" sebagai program utama dan "Civics dan Hukum" sebagai program inti di jurusan sosial.
Wacana yang berkembang sejauh ini ada dua istilah yang perlu diperhatikan, yakni kewarganegara dan kewarganegaraan. Sesuai yang dibahas oleh Somantri (1967) istilah Kewargaannegaraan merupakan terjemahan dari "Civics" merupakan mata pelajaran sosial yang mempunyai tujuan membina dan mengembangkan anak didik supaya menjadi warga negara yang baik (productive member of society). Warga negara baik yaitu warga negara yang mengetahui, mempunyai kemauan, dan mampu berbuat baik" (Kutipan Somantri: 1970) atau secara garis besar yang mengetahui, menyadari, dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara" (Winataputra 1978). Di lain hal, istilah kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai status formal warga negara di suatu negara, misalnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1949 dan peraturan tentang diri kewarganegaraan serta peraturan tentang naturalisasi atau pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia untuk orang-orang atau warga negara asing. Namun demikian, kedua konsep kini digunakan untuk kedua-duanya dengan istilah kewarganegaraan yang secara konsep diadaptasi dari konsep citizenship, secara garis besas mengartikan sebagai hal-hal yang terkait dalam status hukum (legitimate standing) dan karakter warga negara, dimana digunakan pada perundang-undangan kewarganegaraan untuk status hukum seorang warga negara, dan pendidikan kewarganegaraan digunakan untuk program pengembangan karakter seorang warga negara secara kurikuler.
0 Response to "Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan"
Post a Comment