Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara sekolah sebagai wahana pengembangan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, yang secara kurikuler Pendidikan Kewarganegaraan yang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang utama.

Jika diruntut secara yuridis ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengandung

amanat tersebut, sebagai berikut:
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan

Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya), khususnya alinea ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk: “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. g

2. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

(UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas) khususnya:

a. Pasal 3 yang menyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,

kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta

bertanggung jawab.

b. Pasal 4 mengatakan sebagai berikut.

1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan. serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan

dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,

membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan

dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan

kewarganegaraan, bahasa: matematika: ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, scni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa Kurikulum pendidikan tinggi wajib

memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan: dan bahasa.

Cc.

Pasal 38 ayat yang menyatakan bahwa "Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP RI No. 19 Tahun 200S tentang SNP). Pasal & ayat (1) yang menyatakan bahwa Kurikulum SD/MI/ SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri dari:

2. kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,

€. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi,

&. kelompok mata pelajaran estetika,

&. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

4. Pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Setiap kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan/atau penghayatan pescrta didik” 


5. Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/ MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. 


Dalam konteks itu, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, sekolah seyogianya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-pedagogis yang kondusif atau memberi suasana bagi tumbuhkembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik. Kualitas pribadi ini sangat penting karena akan menjadi bekal untuk berperan sebagai warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dengan sikap dan perilakunya dilandasi oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, kesehatan ,ilmu, kecakapan, kreativitas, dan kemandirian. Oleh karena itu, sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis. Dengan demikian, secara bertahap sekolah akan menjadi komunitas yang memiliki budaya yang berintikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kewajiban serta keharmonisan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang tertib, adil, dan berkeradaban. Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. 


Menyadari betapa pentingnya peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran maka dengan melalui PKn sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun 


kehidupan demokrasi. Pendidikan persekolahan seyogianya dikembangkan sebagai wahana sosial kultural untuk membangun kehidupan yang demokratis. Hal ini dapat diartikan bahwa sekolah harus menjadi wahana pendidikan untuk mempersiapkan kewarganegaraan yang demokratis melalui pengembangan kecerdasan spiritual, rasional, emosional, dan sosial warga negara baik sebagai aktor sosial maupun sebagai pemimpin/khalifah pada hari ini dan hari esok. Karakter utama warga negara yang cerdas dan baik adalah dimilikinya komitmen untuk secara konsisten atau ajek, mau dan mampu memelihara, dan mengembangkan cita-cita dan nilai demokrasi sesuai perkembangan zaman, dan secara efektif dan langgeng menangani dan mengelola krisis yang selalu muncul untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia sebagai bagian integral dari masyarakat global yang damai dan sejahtera.

Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat mulitidimensional atau bersisi-jamak. Sifat multidimensionalitasnya itu antara lain terletak pada: (1) pandangannya yang pluralistik-uniter (bermacammacam, tetapi menyatu dalam pengertuan Bhinneka Tunggal Ika, (2) sikapnya dalam menempatkan individu, negara, dan masyarakat global secara harmonis, (3) fvjuannya yang diarahkan pada semua dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, emosional, dan sosial): dan (4) konteks (setting) yang menghasilkan pengalaman belajarnya yang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi merujuk kepada dimensi tujuannya.

Apabila ditampilkan dalam wujud program pendidikan, paradigma baru ini menuntut hal-hal sebagai berikut. Pertama, memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang sungguh-sungguh pada pengembangan pengertian tentang hakikat dan karakteristik aneka ragam demokrasi, bukan hanya yang berkembang di Indonesia Kedua, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengeksplorasi bagaimana cita-cita demokrasi telah diterjemahkan ke dalam kelembagaan dan praktik di berbagai belahan bumi dan dalam berbagai kurun waktu. Ketiga, tersedianya sumber belajar yang memungkinkan siswa mampu mengeksplorasi sejarah demokrasi di negaranya untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang diterapkan di negaranya itu secara jernih. Keempat, tersedianya sumber belajar yang dapat memfasilitasi siswa untuk memahami penerapan demokrasi di negara lain sehingga mereka memiliki wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem demokrasi dalam berbagai konteks. Situasi sekolah dan kelas dikembangkan demikian rupa sebagai democratic laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau lingkungan kehidupan yang demokratis yang bersifat mikro, dan memperlakukan masyarakat luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas global yang terbuka. Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokrasi dalam situasi yang demokratis dan untuk tujuan melatih diri sebagai warga negara yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep “learning democracy, in democracy, and for democracy”belajar tentang demokrasi,dalam situasi yang demokratis, dan untuk membangun kehidupan demokratis dengan PKn sebagai wahana kurikuler yang utama. 


0 Response to "Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel