Paradigma Pendidikan Transformatif dan Kompetensi Profesionalisme Guru

Pendidikan Transformatif

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri (Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan.
Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Selain kinerja, sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu syarat seorang guru dapat dikatakan profesional.
Pendidikan Transformatif memiliki visi mengubah masyarakat tradisional menuju masyarakat modern. Sebagaimana dimaklumi saat ini masyarakat Indonesia merupakan masyarakat agraris dengan etika, estetika dan kepribadian agraris yang belum sepenuhnya familiar dengan ilmu pengetahuan dan teknologi beserta perkembangannya. Tugas pendidikan adalah mengubah peradaban masyarakat, khususnya dalam “menanamkan” dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika, estetika dan perubahan’ ke dalam sistem sosial masyarakat Indonesia sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman tanpa harus kehilangan jati diri sebagai bangsa. Pendidikan diharapkan menghantarkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat modern yang sarat dengan IPTEK, etika, estetika dan kepribadian yang unggul untuk mencapai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, masyarakat yang secara  bertahap berubah menjadi berperadaban modern (sarat IPTEK, etika, estetika, dan kepribadian yang unggul) dapat menjadi umpan balik bagi pengembangan sistem pendidikan nasional yang bermutu.

B. Rumusuan Masalah
a. Apa yang dimaksud Profesi Guru?
b. Apa yang dimaksud Profesionalisme Guru?
c. Apa saja Kode Etik Guru?
d. Apa yang dimaksud Paradigma Pendidikan Transformatif?
e. Apa saja Kompetensi Guru?

C. Tujuan
a. Untuk mengetahui apa itu Profesi Guru.
b. Untuk mengetahui apa itu Profesionalisme Guru.
c. Untuk mengetahui Kode etik Guru.
d. Untuk mengetahui apa itu Paradigma Pendidikan Transformatif.
e. Untuk mengetahui Komepetensi Guru.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Profesi Guru
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin ”proffesio” yang mempunyai dua pengertian, yaitu janji / ikrar dan pekerjaan. Dalam arti sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Dalam arti luas, profesi adalah kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Jadi Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat  oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus.
Menurut Prof. Piet Sahertian, Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan janji yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.


Pengertian Guru
Guru adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengolah kelas.
Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien.

B. Profesionalisme Guru
Merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Dengan kata lain, pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesionalisme adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Guru profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya, yaitu dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar.
Seorang guru yang profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal, antara memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa yang kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus melalui organisasi, profesi, internet, buku, seminar dan semacamnya.
Maka profesionalisme yaitu Ahli, yang artinya ahli dalam bidang pengetahuan yang diajarkan dan ahli dalam tugas mendidik.

C. Kode Etik Guru
Secara etimologis kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik. Kode merupakan sekumpulan aturan dan prinsip dan sistematis. Etik artinya azas akhlak. Jadi kode etik adalah norma dan azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.  Secara terminologis kode etik merupakan pola turan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Setiap pekerjaan profesional atau profesi pasti memiliki kode etik yang menjaga orang yang menggeluti profesi tersebut tetap profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Guru sebagai salah satu tenaga kependidikan juga memiliki kode etik khusus. Kode etik guru adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik di sekolah dan dalam kehidupan bermasyarakat.

Poin-poin kode etik guru yang dirumuskan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptkan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan profess, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksakanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

D. Paradigma Pendidikan Transformatif
Penekanan pada pendidikan transformatif ini adalah bahwa peserta didik mampu melakukan perubahan dan pendidikan dapat mengubah peserta didik.
Kata kunci yang perlu dipahami dalam pendidikan transformatif pada tahap ini, yaitu perubahan. Jika hal-hal di atas telah dialami oleh seseorang siswa, maka disini saatnya siswa tersebut harus berubah. Apanya yang berubah? Tentu yang berubah adalah sudut pandangnya dalam memandang hal-hal yang telah diketahuinya tersebut. Ia harus mulai lagi memeriksa informasi-informasi yang telah mereka dapat satu persatu, dan memisahkan mana yang sekedar opini dan mana yang benar-benar berupa fakta. Setelah proses menyaring tersebut maka akan didapatkan semua hal-hal yang relevan, dari mulailah ia mempertanyakan landasan sudut pandangnya terhadap informasi yang relevan tersebut, terutama dikaitkan dengan asumsi dasar yang telah dipegang mereka.
Proses transformatif ini bisa diajarkan dalam bidang akademis dan disini tugas seorang guru adalah sebagai berikut :
Memberikan suatu masalah atau menunjukkan suatu kejadian tertentu yang dapat menyadarkan siswa akan keterbatasan pengetahuan dan pendekatan mereka.
Memberikan kesempatan pada siswa untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan asumsi-asumsi dasar yang mendasari pengetahuan dan pendekatan yang mereka gunakan.
Mendorong siswa untuk menelaah darimana asumsi-asumsi ini berasal dan bagaimana asumsi-asumsi tersebut membatasi pemahaman mereka.
Mendiskusikan apa yang telah mereka telaah kepada guru dan siswa yang lain.
Memberikan kesempatan kepada mereka untuk menguji perspektif mereka yang telah diperbaharui.
Bila siswa telah biasa dengan proses transformatif ini dalam bidang akademisnya, maka kemungkinan besar mereka juga akan dapat menerapkan hal ini dalam kehidupan sehari-harinya terutama dalam melalui perubahan-perubahan dalam tahap kehidupannya dengan sukses.

E. Kompetensi Guru
1. Kompetensi Pedagogik
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, lebih rinci dijelaskan apa saja yang harus dimiliki dan dikuasai oleh guru terkait dengan Kompetensi Pedagogik.
1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu/diajarkan.
4) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian guru dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hokum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2) Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3) Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4) Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5) Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
2) Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu.
3) Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5) Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
1) Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
4) Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Sikap Profesional Guru adalah suatu kepribadian atau respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang ahli dalam menyampaikannya.
Profesionalisme seorang guru juga harus dikembangkan untuk meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman seperti konsep pendidikan yang transformatif yang akan dialami oleh peserta didiknya sehingga dalam bersikap guru harus selalu mengadakan pembaharuan dengan tuntutan tugasnya.

B. Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu kita dalam mengetahui tentang Sikap Profesionalisme guru dan menerapkan sikap tersebut dalam pendidikan dan pengajaran. Serta mengetahui Paradigma Pendidikan Transformatif dan bagaimana menerapkannya dalam bidang akademis siswanya sehingga mereka akan terbiasa dan menerapkannya pula dalam kehidupan sehari-harinya. Terutama dalam melalui perubahan-perubahan dalam tahap kehidupannya dengan sukses.

0 Response to "Paradigma Pendidikan Transformatif dan Kompetensi Profesionalisme Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel