Hak Asasi Manusia dan Pelaksanaannya di Indonesia


Hak Asasi Manusia
BABI
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Berbicara mengenai pemberlakuan dari HAM di Indonesia memang terlihat mencengangkan. Kasus-kasus melanggar hokum yang bertentangan dengan HAM mulai banyak terjadi. Predikat “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” memberikan stigma bahwa setiap hukum harus ditegakkan dan dilaksanakan walaupun kadang berlawanan dengan HAM.
Sebelum berbicara mengenai HAM, mari kita sedikit membahas hukum di Indonesia yang. Dalam salah satu pasal UUD menyebutkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Namun, realitanya hukum yang ada di Indonesia itu runcing di bawah tetapi tumpul diatas, maksudnya bahwa hukum terasa tegas untuk kalangan bawah tetapi hukum tidak tegas untuk kalangan orang-orang yang memiliki jabatan yang tinggi.
Melihat kondisi tersebutlah yang melatar belakangi penulis untuk membahas mengenai pemberlakuan HAM di Indonesia. Penulis mencoba menguak keadaan pelanggaran HAM yang tejadi di Indonesia. Pasal-pasal mengenai HAM dan kasus-kasus terbaru mengenai HAM juga akan dibahas untuk mendapat kesimpulan dengan data yang kuat dan sesuai syarat.
B. Rumusan masalah
1) Apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia?
2) Bagaimana pelaksanaan HAM di Indonesia?
3) Apa saja jenis-jenis Hak Asasi Manusia?
4) Bagaimana sejarah perkembangan ham di indonesia?
5) Bagaimana ham dalam Perundang-undangan RI?
6) Bagaimana penegakan ham sebagai sarana utama mewujudkan Civil Society?
C. Tujuan
Berikut tujuan pembuatan makalah.
1. Bentuk perhatian mahasiswa terhadap hak asasi manusia.
2. Sarana pembelajaran dan pemahaman mengenai permasalahan pokok hak asasi manusia.
3. Sarana publikasi kasus hak asasi manusia yang terjadi di masyarakat.
4. Memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.

BAB II
         Pembahasan


A) Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia,sesuai dengan kodratnya,hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan,hak milik,dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh oramg lain. Hak asasi manusia pada hakikatnya bukan semata-mata dari manusia itu sendiri,tetapi dari tuhan yang maha esa,sebagaimana tercantum didalam ketentuan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kuadrat universal dan abadi sebagai anugrah tuhan yang maha esa.
               Adapun pengertian Hak Asasi Manusia menurut beberapa para ahli,yaitu :
Menurut John Locke
 Hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
Menurut Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
Menurut A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
Menurut Jan Materson
Jan Materson dari Komisi HAM PBB dalam Teaching Human Right United Nations, menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Pada tahun 1946 perserikatan bangsa-bangsa membentuk komisi hak-hak asasi manusia yang membentuk hak-hak politik,sosial,ekonomi pada 10 Desember, PBB menerima secara bulat hasil kerja komisi itu yang berisi Universal Decklaration of Human Rights (pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia).
Majelis umum PBB,menyatakan deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia itu merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara, setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak kebebasan-kebebasan ini melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota ataupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Persoalan hak-hak asasi dalam kehidupan manusia, dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang, harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar antara kekuasaan dan kewibawaan pemerintah untuk menghargai kebebasan asasi manusia dalam masyarakat.

B) Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan berbasis hukum, dimana segala sesuatu bidang kehidupan diatur dalam bidang hukum. Dalam hal HAM,nega ra memiliki peran sebagai tokoh utama dalam penegakan hukum. Maksudnya negara memiliki tanggung jawab guna menegakkan, melindungi , memenuhi, menghormati serta memajukan hak asasi manusia warganya. Walaupun demikian, faktanya pelaksanaan HAM ynag ada di indonesia masih jauh dari kata ideal bahkan sempurna. Tujuan dan cita-cita utama pelaksanaan HAM di Indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, namun masih saja terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat bahkan pejabat negara, baik itu pelanggaran HAM berjenis langsung (seperti perampokan,pembunuhan, pemerkosaan dsb) maupun pelanggaran HAM secara tidak langsung (seperti korupsi,penyalahgunaan wewenang,ketidak adilan terhadap rakyat).
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia masih belum sepenuhnya berjalan baik bahkan bisa dibilang sangat rendah kualitas pelaksanaan HAM di Indonesia,sehingga dapat dipastikan apabila negara menjalankan tanggung jawabnya, maka HAM diseluruh elemen masyarakat dapat dipastikan dan dijalankan dengan sempurna.


C.  Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Menurut deklarasi PBB yang isinya terdiri dari 30 pasal tersebut secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat syarat dengan hak-hak yuridis seperti hak untuk hidup, tidak menjadi budak, tidak disiksa dan ditahan, dipersamakan di muka hukum, praduga tidak bersalah, hak-hak lain juga dimuat dalam deklarasi tersebut seperti hak-hak nasionalitas, hak pemilihan, pemikiran, menganut agama, memperoleh pendidikan, pekerjaan dan kehidupan budaya.
Secara lebih spesifik di dalam pasal-pasal deklarasi hak asasi manusia sedunia tersebut ditegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut : pertama hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi minimum yang diperlukan individu agar ia dapat mewujudkan watak kemanusiaannya seperti : pengakuan atas martabat (Pasal 1) ; perlindungan dan tindak diskriminasi (Pasal 2) ; jaminan atas kebutuhan hidup (Pasal 3) ; terbebas dari perbudakan (Pasal  4) ; perlindungan dari tindakan sewenang-wenang (Pasal 5). Kedua, hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dari sistem hukum, seperti persamaan di hadapan hukum (Pasal 6) ; memperoleh pengadilan yang adil (Pasal 10) ; asas praduga tak bersalah (Pasal 1) ; hak untuk tidak diinterverensi kehidupan pribadinya (Pasal 12). Ketiga , hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpa campur tangan pemerintah dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalam mengontrol jalannya pemerintahan. Hak ini lazimnya disebut sebagai hak sipil dan politik seperti kebebasan berpikiran, beragama (Pasal 18) ; hak berkumpul dan berserikat (Pasal 20) ; dan hak untuk ikut aktif dalam oemerintahan (Pasal 21). Keempat, hak yang menjamin terpenuhinya taraf hidup minimal manusia dan memungkinkan adanya pengembangan kebudayaan, hak semacam ini lazim disebut sebagai hak sosial, ekonomi, budaya, seperti hak untuk mendapatkna makanan, pekerjaan dan pelayanan kesehatan (Pasal 22-25) ; hak untuk memperoleh pendidikan dan pengembangan kebudayaan (Pasal 26-29).
D. Sejarah Perkembangan HAM
Para pakar HAM barat berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta, pada hal jika para pakar HAM berpandangan objektif maka seharusnya diakui bahwa jauh sebelum piagam Magna Charta lahir konsep Islam tentang HAM lebih dahulu dikenal bahkan dengan subtansi yang jauh lebih komprehensif dibandingkan isi Piagam Magna Charta (hal ini akan dijelaskan lebih rinci pada pembahasan HAM dalam perspektif islam).
Terwujudnya deklarasi hak asasi manusia universal yang dinyatakan tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang, setidaknya telah lahir beberapa naskah HAM yang mendahuluinya yang bersifat universal naskah-naskah tersebut antara lain :
1) Magna Charta (Piagam Agung) suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang di berikan Raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka , naskah ini sekaligus membatasi kekuasan Raja Jhon di Inggris yang sebelumnya kekuasaan tak terbatas.
2) Bill of Rights (Undang-undang Hak) suatu Undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris yang merupakan perlawanan terhadap Raja Jmaes II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah The Gloriou Revolution 1688.
3) Declaration des Droits de Phomme et Du Citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara 1789) suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kewenangan Regim lama.
4) Bill of Rights (Undang-undang Hak) suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari Undang-undang Dasar pada tahun 1891.
Perjuangan hak-hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika Raja Willem III menandatangani Bill of Rights sebagai hasil dari The Glorous Revolution. Revolusi besar ini mengawali babak baru kehidupan demokrasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen. Dalam Bill of Rights ini ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak, pembuatan Undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen, parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat, disamping itu pemilihan parlemen berlaku bebas.
Kemudian pada tahun 1946 PBB membentuk komisi hak-hak asasi manusia yang membahas hak-hak politik, sosial dan ekonomi, pada tanggal 10 Desember 1948 PBB menerima secara bulat hasil kerja komisi berupa Universal Declaration og Human Rights (pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia). Berkaitan dengan hak-hak asasi manusia, maka Majelis Umum PBB menyatakan :
Deklarasi Universal umum yang beku bagi semua bangsa dan negara, setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyatan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional,menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Jika dilihat dari perspektif subtansi yang diperjuangkan, maka sejarah perkembangan HAM di sunia dapat dikategorikan ke dalam 4 generasi yaitu :
a) Generasi Pertama
Generasi ini berpandangan bahwa subtansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik. Hal ini disebabkan pada dua dimensi negara yang baru berkeinginan unutuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru, oleh karena itu, yuridis seperti hak untuk hidup, untuk tidak menjadi budak, tidak disiksa dan ditahan, hak-hak kesamaan di dalam hukum, praduga tak bersalah dan sebagainya.
Nampaknya pandangan ini sebagai reaksi keras terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter mewarnai tahun sebelum Perang Dunia II karena itu, pikiran hukum begitu menonjol ke permukaan dan sekaligus menjadi karakteristik konsep dasar hak-hak asasi manusia.
b) Generasi Kedua
Kemerdekaan yang diperoleh banyak negara ketiga setelah Perang Dunia kedua menuntut lebuh dari sekedar hak-hak yuridis pengisian kemerdekaan berarti juga pembangunan sosial, ekonomi, politik dan budaya, sejalan dengan itu maka subtansi dari hak asasi manusia haruslah secara eksplisit merumuskan juga hak-hak sosoal, ekonomi, politik dan budaya. Jadi generasi kedua ini menghendaki adanya perluasan horisontal dan konsep hak asasi manusia.
Pada generasi HAM kedua ini lahir dua Covenant yang terkenal yaitu, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Kedua perjanjian tersebut disepakati dalam sidang umum PBB 1966.
c) Generasi Ketiga
Generasi kedua yang menitikberatkan aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya telah mengakibatkan ketidakseimbanagan di dalam kehidupan bermasyarakat karena dengan memprioritaskan beberapa aspek, aspek hukum menjadi  tertinggal. Kondisi ketidak seimbanagan perkembangan (uneven development) tersebut menyebabkan timbulnya berbagai kritik-kritik dari bnayak kalangan sehingga melahirkan genarasi ketiga, yang menjadikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya dan politik dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan pembangunan (The rights of development) istilah ini diberikan oleh komisi keadilan Internasional (International Commision of Justice). Generasi ketiga HAM ini merupakan sintesa dari generasi pertama dan kedua.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pada generasi ketiga suatu kemajuan pesat telah dicapai apalagi kalau semua hak tersebut dapat diwujudkan secar bersama-sama. Tetapi dalam kenyataannya hampir tidak ada negara yang mungkin bisa memenuhi tuntutan generasi ketiga tersebut secara komprehensif. Dalam kenyataan masih banyak kita saksikan kesenjangan antara hak-hak tersebut penekanan terhadap hak ekonomi sebagai prioritas utama, telah pula menimbulkan banyak korban karena banyak hal-hal rakyat yang dilanggar. Kesemua ini mengakibatkan dunia ketiga ditandai oleh kuatnya sektor negara yang berperan dominan sebagai komando sehingga implementasi HAM generasi ketiga ini bersifat komando dari atas (top down approach).
d) Generasi Keempat
Generasi keempat HAM dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia People and Govement. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi sebelumnya tetapi belum sepenuhnya mencakup tuntutan struktural HAM. Namun demikian beberapa masalah dasar hak asasi sudah dirumuskan dengan lebih berpihak pada perombakan tatanan sosial yang berkeadilan. Deklarasi generasi ini lebih menekankan pada persoalan-persoalan kewajiban asasi “bukan lagi hak asasi”. Alasan dari gagasan ini adalah kata kewajiban mengandung pengertian keharusan akan pemenuhan, sementara kata hak baru sebatas perjuangan di pemenuhan hak.
Deklarasi generasi ini selanjutnya secara positif mengukuhkan keharusan untuk memenuhi hak asasi rakyatnya, artinya urusan hak asasi bukan lagi urusan orang perorang tetapi justru merupakan tugas negara.
Pengertian pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok yang termasuk aparat negara, baik yang disengaja atau tidak disengaja maupun kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


E) HAM dalam perundang-undangan Republik Indonesia
Deklarasi hak asasi manusia sedunia dicetuskan pada tahun 1948 tiga tahun setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya,namun demikian gagasan  tentang  hak asasi manusia telah muncul sebagai  gagasan  yang membanjiri diskusi politik pemerintah Indonesia sejak abad XVII hal ini dapat diketahui mengapa lonstitusi Negara,UUD 1945 dan konstutusi 1950 masalah hak asasi manusia menjadi bagian darai pembahasaan penting
Dalam UUD 1945 setidaknya terdapat lima pasal yang secara langsung menyatakan perlunya perlindungan hak asasi manusia yakni pertama,segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjujunjung hokum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 (1), kedua,tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.ketiga,kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran demgan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang keempat, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamannya masing-masinhg untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,kelima,setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat (1) .meskipun jumlah pasal dalam UUD 1945 relatif terbatas tetapi hal hal ini dapat dijadikan dasar bahwa pemikiran hak asasi manusia telah mengihami oleh para pendiri republik Indonesia dan dimaksudkan agar hak asasi manusia menjadi dasar dalam kehidupan masyarakat.
Garis besar ketentuan HAM yang diatur  dalam UUD 1945 ,selanjutnya di elaborasi menjadi ketentuan yang lebih rinci didalam undang-undang No.39 tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia dan selanjutnya sebagai upaya untuk menegakan HAM sebagaimana diatur dalam UU No 39 tahun 1999 tersebut,telah diundangkan pula undang-undang No.26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Pasal 1 ayat (1) dan UUD no.39 menegaskan bahwa yang dimaksud dengab hak asasi manusIa adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugran-nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,hukum dan  pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabak manusia.
Selanjutnya,secara lebih rinci,undang- undang tersebut menguraikan aneka hak asasi manusia seperti hak untuk hidup,hak untuk berkeluarga .dan melanjutkan keturunan,hak mengembangkan diri,hak memperoleh keadilan ,hak atas kebebasan pribadi,hak atas rasa aman ,hak atas kesejahteraan,hak turut serta dalam pemerintah,hak wanita dan hak anak
Ada yang sangat menarik dalam undang-undang ini yaitu hak wanita yang dijelaskan secara rinci seperti hak keterwakilan wanita dalam pemilu kepartaian,keterwakilan dalam badan legislative,eksekutif dan yudikatif demikian dengan hak wanita untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis jenjang dan jalur pendidikan.dalam pasal 47 UU ini dikatakan bahwa seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan menganti atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya itu.
Hak- hak  anak dalam undang-undang ini juga diurai dengan cukup jelas seperti hak hidup yang dimilikinya sejak masuk dalam keuntungan,hak pemeliharaan hak perlindungan dari tidak kekerasaan, eksploitai,pelecehan seksual,dan perlindungan dan berbagai bentuk penyalagunaan narkotika,psikotrapika,dan zat aditif lainnya.
Undang-undang no 39 tahun 1999 juga mengatur tentang komisi nasional hak asasi manusia yang lazim disingkat dengan KOMNAS HAM yang pengakatan dan kewarganegaraan secara lengkap diatur dalam pasal 75sampai pasal 99
Adapun undang-undang No.26 tahun 2000 secara umum pengatur tentang berdirinya pengadilan HAM yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM yang masuk dalam kategori berat.
F) Penegakan HAM sebagai sarana umum mewujudkan civil society
Adanya fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa merupakan realitas yang sering dipaparkan dalam pemberitaan pers melalui berbagai macam media hal merupakan bagian kecil dan fenomena kehidupan yang kurang menghargai posisi rakyat (civil) dalam kebebasan berserikat dan berpendapat.
Pernyatan tersebut bermuara pada perlunya dijajaki kembali kekuatan rakyat/masyarakat (civil) dalam konteks interaksi baik diantara rakyat dengan Negara maupun antara rakyat dengan rakyat.kedua pola hubungan interaktif akan memposisikan rakyat sebagai bagian integral dalam komunitas Negara yang memeliki kekuatan dan menjadi komunutas masyarakat sipil yang memeliki kecerdasan,analisi kritis yang tajam serta mampu berinteraksi di lingkungannya secara demokratis dan berkeadilan.
Kemungkinan akan adanya kekuatan civil sebagai bagian komunitas bangsa ini akan mengantarkan pada sebuah wacana yang saat ini  sedang berkembang,yakni civil society sebagai bagian dari produk sejarah dan lahir di masyarakat berat modern ini muncul bersamaan dengan proses modernisasi terutama pada saat terjadi trasformasi kepada masyarakat feudal menuju masyarakat berat modern dalam trasisi eropa (sekitar pertegahan abad XVIII)
Pengertian civil society dianggap sama dengan pengertian Negara (state) yakni suatu kelompok/kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain,akan tetapi pada paruh abad XVIII terminologi ini mengalami pergeseran makna,state dan civil society dipahami sebagai dua buah identitas yang berbeda,sejalan dengan proses permbentukan social dan perubahan pertumbuhan struktur politik di eropa sebagai pencerahan dan modernisasi dalam menghadapi persoalan duniawa (hikam ,AS 1999)
Walaupun dikatakan bahwa belum ada definisi yang secara umum mengenal civil society namun sebagai sebuah  gambaran akan dikemukan definisi civil societydari berbagai pakar di berbagai Negara yang menganalisis dan mengkaji fenomena civil society ini .
Pertama, definisi yang dikemukakan oleh zbigniew rau dengan latar belakang kajian pada kawasan eropa timur dan uni soviet ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan civil society adalah suatu masyarakat bahwa yang dimaksud dengan civil society adalah suatu masyarakat bahwa yang berkembang dari sejarah yang mengadalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai –nilai yang mereka yakini, ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga damn hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap Negara.oleh karenannya yang dimaksud civil society adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga kekuasaan Negara.tiadanya pengaruh keluarga dan kekuasaan,Negara dalam civil society diekspresikan didalam gambaran ciri-cirinya yakni individualism pasar (market) dan pluarisme.batasan yang dikemukakan oleh rau ini pada adanya ruang hidup dalam kehidupan sehari-hari serta memberikan integritas system nilai yang harus ada pada civil society yakni individualism pasar (market) yang prualisme
Kedua, yang digambarkan oleh han sung joo dengan latar belakang kasus korea selatan ia mengatakan bahwa civil society merupakan sebuah karangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu,perkumpulan sukarela yang terbatas dari Negara suatu ruang public yang mampu ,engartikulasikan diri dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk ,serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society
Konsep yang dikemukakan oleh han ini, menekankan pada adanya ruang politik (public spehere)yang mengandung 4 ciri dan prasyarat bagi terbentuknya civil society yakni:
a) Diakui dan dilindunganya hak-hak individu dan kemerdekaanya berserikat serta mandiri dan Negara
b) Adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapapun dalam mengartikulasikan isyu-isyu publik.
c) Terdapat gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu
d) Terdapatnya kelompok ini diantara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang mengerakannya masyarakat dan melakukan modernisasi sosial ekonomi

Dari pembahasan diatas ditarik benang merahnya bahwa yang dimaksud dengan civil society adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara.memeliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat,adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan terpentingan publik.

Di Indonesia temacivil society mengalami penerjamaan yang berbeda –beda dengan sudut pandang yang berbeda pula seperti masyarakat madani,masyarakat sipil,masyarakat kewargaan,masyarakat warga dan lain sebagainya .

Masyarakat madani,merupakan penerjamaan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh dato sari anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium nacional dalam rangka fórum ilmiah pada acara festifal istiqlal 26 september 1998 di jakarta, konsepyang diajukan oleh anwar Ibrahim ini hendak menunjukan bahwa masyarakat yang ideal adsalah kelompok masyarakat yang memeliki peradaban maju.

Lebih lanjut anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adlah sistema sosial yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan trasparancy system .

Penerjamaan civil society menjadi masyarakat madani ini dilatar belakangi oleh konsep kota ilahi,kota peradaban atau masyarakat kota.disisi Al-mujtama al madani yang diperkenalakn oleh prof naquibal attas seorang ahli sejarah dan peradabaan islam dari malaysia dalam seorang pendiri institue for islamic tought and civilzation (ISTAC) yang secara definitif masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yakni masyarakat kota dan masyarakat yang beradab .

Terjemahanya makna masyarakat madani ini,banyak diikuti oleh para cendikiawaan dan ilmuan di indonesia seperti nurcholis madjid,M. dewan rahardjo,azyumardi azra dan sebagainya pada prinsipnya konsep masyarakat madani (civil society) adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang megedepankan toleransi,demokrasi dan berkeadaban.disisi lain  mayarakat madani mensyaratkan adanya toleransi dan meghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan) .

Demokrasi merupakan  suatu intesitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani,dimana dalam menjalani kehidupan warga negara memeliki kebebasan penuh untuk untuk menjalankan aktivitas kesehariannya,termasuk dalam berinteraksi dengan lingkugannya demokrasi berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyrakat sekitarnya .

Prasyarat demokratis ini banyak dikemukakan oleh para pekar yang mengkaji fenomena civil society bahkan demokratis merupakan salah satu syarat mutlak bagi  penegakan civil society,penegakan demokratis disini dapat mencakup berbagai bentukmaspek kehidupan seperti politik,sosial budaya,pendidikan,ekonomis,dan sebagainnya sebuah masyarakat yang demokratis hanya dapat terbentuk manakala anggota masyarakat yang satu dapat menghormati hak asasi yang dimiliki anggota masyarakat lain dalam komunitas kehidupan masing-masing.

Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani,menujukkan sikap saling meghargai  meghormati aktifitas yang dilakukan oleh orang lain.toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing-masing individu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.toleransi menurut nurcolis madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksankanya ajaran itu jika toleransi meghasilakn adanya tata cara pergaulan yang enak antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil ini harus dipahami sebagai “hikma “atau manfaat dan pelaksanaanya ajaran yang benar .

Azyumardi azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi masyarakat madani juga mengaju ke kehidupan yang berkualitas dan tammadun (citity) civilitas meniscayakan toleransi,yakni kesedihan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.

Sebagai sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani,maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakannya sebuah tatanan kehidupan sehari-hari .pluarime tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk,tetapi harus disertai dengan siakp yang tulus untuk menerima kenyataan pluarisme itu sebagai bernilai positif merupakan rahmat tuhan yang maha esa.

Aspek lain yang diperlukan untuk mewujudkan masyarahat madani adalah tegaknya keadilan dan supremasi hukum dalam kehidupan masyarakat keadilan dan supremasi hukum daalm kehidupan masyarakat.keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang profesional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat secara esensial masyarakat memeliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).

Supremasi hukum dikatakan terwujud apabila setiap warga negara ,baik yang duduk dalam pemerintahan maupun sebagai rakyat biasa semuannya tunduk kepada hukum yang berlaku hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak-hak dan kebebasan antara warga negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara sesuai dengan hukum yang berlaku .
Selain itu,supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia.

Dan uraian diatas dapat ditarik inti sari bahwa ada beberapa indikator yang diperlukan agar sebuah komunitas masyarakat dapat dikategorikan sebagai civil society atau masyarakat madani,diantarannya adalah bahwa masyarakat tersebut harus dalam posisi mandiri di hadapan kekuasaan negara.ditengah masyarakat tersebut wujud kehidupan yang demokratis,toleran,dan keadilan atas penegakan supremasi hukum yang optimal.
Dengan memperhatikan berbagai indikator diatas maka sebuah prasyarat yang tidak bisa lagi ditawar-tawar untuk mewujudkan sebuah civil society atau masyarakat madani adalah dihormati dan ditaatinya kaidah hak asasi manusia,oleh segenap unsur masyarakat karena tanpa penegakan HAM,maka demokratisasi,toleransi,keadilan dan sepremasi hukum di dalam sebuah masyarakat yang mandiri akan sulit dan mustahil untuk bisa diwujudkan.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi maupun Negara.

B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain, jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM.

0 Response to "Hak Asasi Manusia dan Pelaksanaannya di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel