Pengaruh HAM, Demokrasi dan Pertahanan Keamanan
HAM, Demokrasi dan Hankam |
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh
perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak
negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya
yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak
hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa
tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul,
dari yang bersifat fisik sampai yang ideologis.
Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu
komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran
bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada
lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan
suasana damai.
Pada tahun 1997-1998 di
Negara Republik Indonesia, terjadi krisis ekonomi moneter yang mempengaruhi
HAM, Demokrasi dan Lingkungan hidup terhadap ketahanan nasional. Dalam hal ini
banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia yaitu mengutarakan pendapat,
pelecehan seksual, pembunuhan secara misterius, pembantaian dan lain-lain.
Beberapa ancaman dari dalam dan luar negeri dapat
diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama-sama menggalang kesatuan
dan kecintaan bangsa.
Pada masa sekarang merupakan masa dimana segala
macamnya berjalan dengan cepat mulai dari teknologi hingga pada kebudayaan yang mengarah pada budaya yang serba instan. Hal
tersebut sangat berpengaruh dalam kehidupan kita sehari-hari yang membuat kita terbiasa akan sesuatu hal yang
cepat dan baru.
Pengaruh perkembangan
budaya yang cepat tersebut berdampak dalam kehidupan kita, salah satunya adalah
semakin cepatnya perkembangan
teknologi yang ada dibumi ini, dimana kita sudah memasuki era modernisasi
dimana pada era tersebut kecanggihan teknologi sangatlah tinggi yang berdampak
dalam beberapa hal.
Dari kita mengetahui banyak informasi serta
berita dari segala penjuru dunia,
tentu adahal positif dan negatif yangbisa kita peroleh.Salah satu hal yang bisa
kita peroleh adalah tentang ilmu-ilmu baru yang relevan yang menyangkut dengan hak asasi manusia yang menjadi suatu yang mendasar yang bisa kita peroleh sebagai umat
manusia di seluruh dunia.
Dari informasi yang kita dapatkan, kita bisa mengetahui lebih dalam mengenai hak-hak kita
sebagai manusia yang bebas. Menggali
lebih lanjutakan hak-hak kita sebagai warga negara yang demokratis. Sehingga
kita bisa berkembang menjadi lebih baik.
Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat
menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di
sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat
lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi
di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu
Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam
kehidupan berdemokrasi.
Indonesia juga
merupakan negara dengan kekayaan lingkungan hidup yang tiada terkira,
sayangnya tingkat kerusakan lingkungan hidup di Indonesia juga sangat tinggi
dan memiriskan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian
ketahanan nasional?
2.
Apa
pengertian HAM?
3.
Apa
pengaruh HAM terhadap
ketahanan nasional?
4.
Apa pengertian
demokrasi?
5.
Apa
pengaruh demokrasi terhadap
ketahanan nasional?
6.
Apa pengertian lingkungan
hidup?
7.
Bagaimana cara mengatasi kasus HAM, demokrasi,lingkungan
hidup terhadap ketahanan nasional?
C.
TUJUAN
1.
Untuk mnegetahui pengertian Ketahanan Nasional.
2.
Untuk mengetahui pengertian HAM.
3.
Untuk mengetahui pengaruh HAM terhadap ketahanan
nasional
4.
Untuk mengetahui pengertian
demokrasi?
5.
Untuk mengetahui pemgaruh demokrasi terhadap ketahanan
nasional
6.
Untuk mengetahui pengertian Lingkungan Hidup.
7.
Untuk mengetahui cara mengatasi kasus HAM, demokrasi,lingkungan
hidup terhadap ketahanan nasional.
8.
Untuk mengetahui
9.
Untuk mengetahui
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ketahanan Nasional
Agar dapat memahami konsepsi ketahanan nasional Indonesia, perlu dipahami
tentang pengertian ketahanan nasional. Ketahanan adalah berasal dari kata
“tahan” yang mempunyai arti tahan penderitaan, tabah, kuat, dapat menguasai
dirinya, dan tidak kenal menyerah. Sedangkan nasional berarti penduduk dari
suatu wilayah tertentu yang telah mempunyai pemerintahan nasional. Pemerintahan
nasional menunjukkan makna sebagai kesatuan dan persatuan kepentingan bangsa.
Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang
,serasi ,dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh,menyeluruh dan
terpadu.Adapun ketahanan nasional menurut para ahli sebagai berikut:
1.
Menurut Sumarno, ketahanan nasional adalah kondisi
dinamika bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi.
2.
Menurut Harjomataram, ketahanan nasional adalah
keuletan dan daya tahan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala tantangan dan ancaman dari dalam atau luar, langsung
atau tidak langsung, dan bisa membahayakan kehidupan nasional.
3.
Menurut Suradinata dan Kaelan, ketahanan nasional
adalah suatu kondisi dinamis sebuah Negara yang memiliki keuletan dan
ketangguhan serta mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang dari
dalam maupun luar negeri, secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat
membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara
serta perjuangan bangsa dalam menjaga tujuan nasional.
Jadi ketahanan nasional adalah kondisi suatu bangsa yang meliputi kondisi
dinamis, ketangguhan, keuletan, kemampuan, kekuatan nasional, identitas,
integritas, tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan.
B.
Pengertian HAM
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia di Indonesia :
a.
Bersifat Hakiki artinya, HAM sudah ada sejak manusia
lahir
b.
Bersifat universal,HAM berlaku umum untuk dan mengenai
semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang ras, agama, suku
bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
c.
Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu
spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai
makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu
hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri
kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa
menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan
hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena
bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat
dibagi-bagi.
d.
Bersifat
supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk
negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar,
diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
2.3 PENGARUH
HAM TERHADAP KETAHANAN
NASIONAL
Sebelum
masa reformasi tepatnya yaitu
pada masa pemerintahan orde baru, belumlah
muncul kesadaraan yang mendalam dalam diri masyarakat Indonesia akan masalah-masalah
yang menyangkut akan hak
asasi manusia atau yang lebih
kita kenal dengan HAM. Selain itu
pada masa pemerintahan orde baru sendiri pemerintah seakan tidak peduli dengan HAM itu sendiri, malah terkesan pemerintah orde baru lebih membungkam masyarakat akan HAM itu sendiri.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat
manusia.
Namun lambat
laun seiring dengan berjalannya waktu masyarakat Indonesia
semakin sadar akan pentingnya
supremasi HAM dalam Negara Indonesia. Masyarakat mulai tergerak hatinya untuk membela hak-hak asasi mereka agar lebih ditegakkannya
supremasi akan HAM di Indonesia ini. Hal tersebut terwujudkan dengan peristiwa
pengunduran diri Presiden Soeharto (pada
masa itu) sebagai penanda berakhirnya
rezim orde baru dan mulai memasuki
era reformasi, dimana negara Indonesia menjadi negara yang
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga menjadi negara yang demokratis.
Hal tersebut terwujud dengan mulainya pemerintah memperhatikan aspirasi rakyatnya dengan mengamandemen UUD 1945, yaitu dengan menambahkan undang-undang yang menyangkut akan HAM.
Pada nyatanya, kini proses penegakan HAM
di Indonesia masih dihadapi oleh berbagai kendala.Namun, proses
demokratisasi yang terjadi setelah tumbangnya
kekuasaan Orde Baru memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak
asasi manusia dapat ditegakkan. Beberapa kejadian pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Indonesia menunjukkan
perlunya pemahaman Hak Asasi Manusia
tidak sebatas karena hak itu dimiliki oleh semua manusia, namun
juga pelayanan terhadap hak itu perlu dilakukan oleh semua manusia.
Kita dapat mencermati bahwa dalam
lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan
yang bersifat structural. Walau demikian hambatan tersebut
sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan
dalam penegakan hak asasi
manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi (eliminasi), demi terwujudnya
hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain.
Dampak
Positif Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia Terhadap Ketahanan Nasional
:
Masyarakat Indonesia bebas untuk beraspirasi,
sehingga tidak ada pengekangan lagi
dalam diri masyarakat Indonesia dalam mereka mengeluarkan
pendapat.
Masyarakat Indonesia bisa dan berhak untuk menilai kinerja pemerintahan yang sedang berjalan
secara langsung, sehingga memungkinkan kejadian pada masa orde
baru tidak terulang.
Kebebasan
pers untuk meliput segala macam berita
termasuk jalannya pemerintahan, dimana
pemerintahan merupakan sector yang sangat fatal dan paling berpengaruh dalam
ketahanan nasional.
Masyarakat Indonesia bebas untuk mendapatkan
segala macam informasi ataupun
berita dari manapun dari berbagai sumber,hal
ini membuat masyarakat Indonesia
semakin peka dalam membedakan mana yang
baik dan kurang baik.
Dampak
Negatif Perkembangan Hak Asasi
Manusia di Indonesia Terhadap Ketahanan Nasional :
Terkadang
dalam mengaspirasikan pendapatnya, masyarakat sering berlebihan dan lepas kontrol serta keluar dari
jalur yang benar, hal itu terwujud seperti pada saat demonstrasi
yang berujung dengan aksi anarki.
Dalam
menjalankan kebebasan persnya, para pencari berita terkadang juga terlalu
berlebihan bahkan kadang ada yang rela melanggar
kode etik demi mendapatkan sebuah berita. Hal
tersebut sangatlah tidak
pantas dan dapat menganggu ketahanan nasional.
2.4 PENGERTIAN
DEMOKRASI
Demos berate rakyat, kratos berarti memerintah. Maka secara harfiah
demokrasi berarti rakyat memerintah atau pemerintahan rakyat. Pemerintah dari rakyat,
berarti kekuasaan yang di miliki oleh pemerintah atau penguasa itu pada
sdasarnya berasal dari rakyat.Pemerintahan oleh rakyat , berarti bahwa rakyat
sendirilah yang sesungguhnya menjalankan kehidupan Negara .Pemerintahan untuk
rakayat, berarti bahwa pemerintah melaksanakan pemerintahan , bukan untuk
melayani kepentingan mereka sendiri. Hakikat demokrasi adalah pembuatan
keputusan secara bersama . demikian pula karena keputusan itu ditentukan secara
bersama, maka tiap-tiap anggota harus mempunyai hak yang sama untuk terlibat
dalam proses pengambilan keputusan .Itu berarti dalam demkrasi ada dua prinsip
, pertama adanya pengawasan anggta terhadap proses pembuatan keputusan bersama.
Kedua, adanya kesaaman hak dalam menjalankan pengawasan itu .
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari
sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi”
di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Suatu pemerintahan demokratis
berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang,
seperti monarki,
atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari
filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan
kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper
mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran
atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan
para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
2.5 PENGARUH
DEMOKRASI TERHADAP KETAHANAN
NASIONAL
Demokrasi erat
hubungannya dengan ketahanan nasional, yang dapat menjaga kedamaian negara.
Tetapi ketika demokrasi dirampas dimotori
koalisi suatu partai, DPR September lalu menghapus pemilihan langsung kepala
daerah. Lingkaran Survei Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat
mendukung pemilihan langsung. Bentuk-bentuk demokrasi secara umum terdapat dua
bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat
memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem
ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan
sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang
terjadi.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
Pemilihan
yang bebas, adil dan jujur
Persamaan di
depan hukum
Proses hukum
yang wajar
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional
Pluralisme
sosial, ekonomi,
dan politik
Tujuan Demokrasi Sebagai KetahananNasional
Mampu membangun pelaksanaan pertahanaan yang
profesionalkepada prinsip demokrasi.
Mengembangkan kemampuan institusi
penyelenggarapertahanan (Dephan).
Mendorong dan memperkuat peran aktif institusi
pengawas(oversight), yakni Parlemen dan civil Society (termasuk media)
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau
gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu
pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia
serta jujur dan adil; dansx
Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya
adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir
seluruh negara
di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya
keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung.
Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat.
Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum
Adanya pers
(media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku
dan kebijakan pemerintah.
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
Adanya pemilihan
umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan pemimpin negara dan pemerintahan
serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan suku, agama, golongan, dan sebagainya.
2.6 PENGERTIAN
LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian lingkungan hidup sebagaimana dalam Undang-undang No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengertian lingkungan hidup adalah semua kondisi yang ada disekitar
manusia, hewan maupun tumbuhan dan benda lainnya. Lingkungan hidup merupakan
suatu ekosistem yang saling berhubungan. Bila terjadi masalah diantara unsur
penyusun ekosistem tersebut, maka ketidak seimbangan akan terjadi yang
selanjutnya akan berakibat terganggunya unsur ekosistem yang lain.
Kegitan yang dilakukan manusia dapat menyebabkan kerusakan dan penurunan
kualitas dan kuantitas lingkungan hidup. Misalnya pengrusakan lingkungan karena
nafsu manusia untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis. Oleh karena itu,
penataan terhadap kegiatan yang berakibat pada rusaknya lingkungan harus
dilakukan. Pembangunan yang berkelanjutan menjadi istilah dan semboyan yang
berisi tekad bangsa-bangsa didunia untuk memerangi kerusakan lingkungan.
2.7 PENGARUH LINGKUNGAN
TERHADAP KETAHANAN NASIONAL
Akan terjadi peningkatan
resiko usaha dana Aktivitas ekonomi. lnfrastrukutur akan terganggu pula. Biaya
mitigasi akan meningkat seiring
dengan ketajaman target mitigasi. Rata-rata pertumbuhan GDP global akan
berkurang. Hal ini akan berpengaruh terhadap ketahanan nasional Indonesia. Visi
kehidupan sosial masa depan, terdapat 2 skenario.
a) lebih berorientasi di bidang industri,
b) Lebih berorientasi di lingkungan hidup
2.8 KASUS YANG
BERHUBUNGAN DENGAN PENGARUH HAM,
DEMOKRASI DAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP
KETAHANAN NASIONAL
Pada tahun 1997-1998 di
Negara Republik Indonesia, terjadi krisis ekonomi moneter yang mempengaruhi
HAM, Demokrasi dan Lingkungan hidup terhadap ketahanan nasional.
Permasalah HAM pada saat perindahan kekuasaan
dari orde baru ke era reformasi salah satunya
terjadi banyak pelanggaran HAM pada masyarakat (mahasiswa) seperti
pembunuhan secara misterius,. Pelecehan seksual, kasus pembantaian, yang
mengakibatkan negara tidak mampu untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat menuju kejayaan bangsa dan negara (kemampuan mengejar
cita-cita nasional).
Dalam hal Demokrasi, semakin berkuasanya satu
kekuasaan secara otoriter dan tidak
berlakunya politik demokrasi, di mana selama lebih dari 30 tahun di pimpin oleh
satu Presiden, dan terjadinya kesenjangan antar partai politik yang satu dengan
yang lain dalam banyak hal. Kalau
negara terus seperti ini maka cita-cita nasional tidak akan terwujud, salah
satu penyebabnya adalah tidak boleh adanya pendapat dari orang lain. Sehingga
masyarakat seakan tidak di hargai dan keinginan masyarakat tidak terpenuhi
bahkan ide-ide masyarakat tidak di hiraukan.
Lingkungan
hidup pun, pada waktu itu, miris melihatnya
karena seluruh sumber daya alam
yang di kuasai negara di manfatkan tanpa direboisasi kembali oleh
orang-orang yang tidak berkepentingan
dan mengakibatkan korupsi menjadi sebuah gaya sampai pada saat ini serta pendapatan masyarakat menurun dan juga rusaknya sumber daya alam
kita yang akan berakibat sangat fatal seperti banjir, longsor dll. yang mana
hal itu berpengaruh terhadap kesejateraan masayarakat.
2.9. TINDAKAN
YANG HARUS DILAKUKAN TERHADAP KASUS
Dalam hal ini seharusnya pemerintah dapat menanggulangi seluruh masalah HAM
yang terjadi di Indonesia, sebagai contoh dalam hal penegakan hukum dan
pemberian sanksi yang tegas kepada aparatur negara atau pun masyarakat yang
melanggar HAM, dan dalam hal pengadilan pemerintah harus menekankan kepada
pancasila yang tertera dalam sila kelima yaitu, keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Yang tidak membedakan yang kaya ataupun yang miskin dan yang
berkuasa dengan yang tidak punya apa-apa Jangan hanya peraturan saja yang dibuat tetapi tidak diimplementasikan dan
tidak diterapkan dalam kenyataan.
Serta dalam hal demokrasi, masyarakat terutama harus lebih aktif dalam hal
kemajuan bangsa dan peka terhadap permasalahan yang terjadi sekarang, dan
memberikan saran bagi pemerintah secara demokrasi jangan hanya bisa mengkritik pemerintah saja tetapi juga harus ikut serta
dalam merubah hal yang salah dalam pemerintahan. Dan pemerintahpun juga harus
peka terhadap apa yang diinginkan oleh masyarakat jangan hanya membuat
kebijakan sendiri tanpa bernegosiasi .
Serta dalam lingkungan hidup
pemerintah selaku aspek yang mengatur tata cara bernegara, dalam hal pengadaan
infrastruktur meliputi pembangunan, pendidikan ataupun aspek yang mendukung
suatu kemajuan Negara harus di lakukan secara merata dan dalam hal pengelolaan
sumber daya alam harus di efektifkan agar menjadi sebuah nilai jual yang lebih
bagi bangsa Indonesia kedepannya.
Solusi yang dapat digunakan untuk meminimalisir pengaruh perubahan
lingkungan terhadap ketahanan nasional:
1) Dengan mengikuti berbagai kegiatan pro-lingkungan.
2) Peningkatan stabilitas nasional.
3) Memperbaharui sistem perekonomian danakhlak pemimpin.
4) Peningkatan kualitas agraris yang dindustrikan
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat
menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara (kemampuan mengejar
cita-cita nasional). Untuk dapat memahami konsep ketahanan nasional tersebut
berikut ini diterjemahkan kata-kata kunci dalam konsep ketahanan nasional.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai
hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan,
dan lain sebagainya.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat
manusia.
Hal tersebut terwujud dengan mulainya
pemerintah memperhatikan aspirasi rakyatnya dengan mengamandemen UUD 1945, yaitu dengan menambahkan undang-undang yang menyangkut akan HAM.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Demokrasi erat hubungannya dengan pertahanan
nasional, yang dapat menjaga kedamaian negara. Tetapi ketika demokrasi dirampas dimotori koalisi suatu partai, DPR
September lalu menghapus pemilihan langsung kepala daerah. Lingkaran Survei
Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pemilihan
langsung. Bentuk-bentuk demokrasi secara umum terdapat dua bentuk demokrasi
yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
Pengertian lingkungan hidup sebagaimana dalam Undang-undang No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengertian lingkungan hidup adalah semua kondisi yang ada disekitar
manusia, hewan maupun tumbuhan dan benda lainnya. Lingkungan hidup merupakan
suatu ekosistem yang saling berhubungan. Bila terjadi masalah diantara unsur
penyusun ekosistem tersebut, maka ketidak seimbangan akan terjadi yang
selanjutnya akan berakibat terganggunya unsur ekosistem yang lain
3.2 SARAN
Kami sebagai penulis
mengucapkan terima kasih kepada para pembaca makalah ini yang telah berkenan
membaca makalah ini. Makalah ini masih jauh dari sempurna karena masih banyak
di temukan banyak kesalahan di sana sini. Untuk itu kami sebagai penulis mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya dan
juga kami memohon kritik serta sarannya yang bersifat membangun
0 Response to "Pengaruh HAM, Demokrasi dan Pertahanan Keamanan"
Post a Comment